Minggu, 30 Maret 2014

Dasar-dasar Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi


Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain. Dan berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu.

Etika dapat disebut dengan pembatasan yang mengatur suatu individu atau kelompok untuk menilai apakah suatu indakan yang dikerjakan oleh mereka sudah sesuai aturan, hukum dan norma yang berlaku. Sedangkan, profesi merupakan suatu pekerjaan yang dapat menghasilkan nafkah hidup baik diri sendiri maupun orang lain dengan menggunakan suatu keterampilan atau kemampuan khusus diri seseorang.

Menurut UU No.8 (Pokok-Pokok Kepegawaian), kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik dapat menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, sebab dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu.

 Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK.
  1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat.
  2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
  3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
  4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
  5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
  6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
  7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
  8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
  9. Khusus ketika sedang berinteraksi dengan orang lain menggunakan fasilitas nonverbal message systemseperti SMS, chatting, atau e-mail, perlu diperhatikan beberapa etika, diantaranya:
·         Jangan terlalu banyak menggunakan huruf kapital karena biasanya penggunaan huruf kapital dianggap berteriak.
·         Jangan membicarakan orang lain menggunakan e-mail karena bisa saja orang yang menerima e-mail kita menggunakan fasilitas forward yang dapat meneruskan e-mail kita kepada orang yang dibicarakan.
·         Ketika menjawab pesan dari orang lain haruslah realistis dan relevan. Sebagi contoh, tidak menjawab pesan dari orang lain dengan jawaban yang singkat padahal orang tersebut telah menulis pesan yang sangat panjang.
·          J4ngAnt mEnuL1st sp3rTi iNigh, karena sangat tidak enak dibaca dan tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Profesionalisme adalah tugas dan kewajiban yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan yang rumit dari klien, yang mencakup pengambilan keputusan dengan kemungkinan akibat yang luas bagi masyarakat.

Jadi Etika dan Profesionalisme adalah melindungi masyarakat dari kerugian yang dapat ditimbulkan karena ketidak mampuan teknis dan perilaku yang tidak etis, dari mereka yang menganggap dirinya sebagai tenaga profesional dalam bidang tersebut yang dapat memberikan dampak negatif kepada pengguna lain.

Beberapa kode etik yang diharapkan pengguna internet :
1.Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3.Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9.Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Beberapa usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dalam masyarakat dalam bidang teknologi komputer dan informasi
1.Sertifikasi
2.Akreditasi
3.Forum Komunikasi




Kesimpulan
Jadi dalam etika dan profesi dalam teknologi informasi yang pertama adalah harus dapat dipertanggung- jawabkan terhadap pekerjaan itu beserta hasilnya dan juga terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain. Kedua, etika profesi harus memberikan kepada siapa saja yang menjadi haknya. Yang terakhir, setiap professional mempunyai dan mendapatkan kebebasan dalam menjalankan profesinya.


Saran
Kelebihan :
Sejauh ini penulis telah memperhatikan dari tahun ke tahun bahwa dari pergaulan juga bisa merubah etika gaya penulisan, seperti “J4ngAnt mEnuL1st sp3rTi iNigh” mulai berkurang. Sebab jika seseorang menulis seperti itu maka akan menjadi bahan tertawaan untuk teman-temannya.

Kekurangan :

Tindakan tegas untuk pelanggar etika dan profesionalisme dalam teknologi informasi masih rendah. Umumnya hanya berlaku untuk pelanggaran yang besar saja, seperti membobol database bank dan sebagainya. Tetapi untuk pelanggaran membobol akun media sosial seseorang tidak ada tindakan tegas.