Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian
informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam
penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK
pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain. Dan berhubungan dengan
orang lain membutuhkan kode etik tertentu.
Etika dapat
disebut dengan pembatasan yang mengatur suatu individu atau kelompok untuk
menilai apakah suatu indakan yang dikerjakan oleh mereka sudah sesuai aturan,
hukum dan norma yang berlaku. Sedangkan, profesi merupakan suatu
pekerjaan yang dapat menghasilkan nafkah hidup baik diri sendiri maupun orang
lain dengan menggunakan suatu keterampilan atau kemampuan khusus diri
seseorang.
Menurut UU No.8
(Pokok-Pokok Kepegawaian), kode etik profesi adalah pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negative
dari suatu profesi, sehingga kode etik dapat menunjukkan arah moral bagi suatu
profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, sebab dihasilkan
berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu.
Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan
dalam penggunaan TIK.
- Menggunakan
fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat.
- Tidak
memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
- Tidak
memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam
sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang
lain untuk masuk ke sebuah sistem.
- Tidak
mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa
pun.
- Menggunakan
alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
- Tidak
menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan
norma-norma yang berlaku di masyarakat.
- Menjunjung
tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url
website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau
elektronik
- Tetap
bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
- Khusus
ketika sedang berinteraksi dengan orang lain menggunakan fasilitas nonverbal
message systemseperti SMS, chatting, atau e-mail, perlu diperhatikan
beberapa etika, diantaranya:
·
Jangan terlalu banyak menggunakan huruf
kapital karena biasanya penggunaan huruf kapital dianggap berteriak.
·
Jangan membicarakan orang lain
menggunakan e-mail karena bisa saja orang yang menerima e-mail kita menggunakan
fasilitas forward yang dapat meneruskan e-mail kita kepada
orang yang dibicarakan.
·
Ketika menjawab pesan dari orang lain
haruslah realistis dan relevan. Sebagi contoh, tidak menjawab pesan dari orang
lain dengan jawaban yang singkat padahal orang tersebut telah menulis pesan
yang sangat panjang.
·
J4ngAnt mEnuL1st sp3rTi iNigh,
karena sangat tidak enak dibaca dan tidak sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
yang baik dan benar.
Profesionalisme adalah tugas dan kewajiban yang
dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan yang rumit dari klien, yang mencakup
pengambilan keputusan dengan kemungkinan akibat yang luas bagi masyarakat.
Jadi Etika dan Profesionalisme adalah melindungi
masyarakat dari kerugian yang dapat ditimbulkan karena ketidak mampuan teknis
dan perilaku yang tidak etis, dari mereka yang menganggap dirinya sebagai
tenaga profesional dalam bidang tersebut yang dapat memberikan dampak negatif
kepada pengguna lain.
Beberapa kode etik yang diharapkan pengguna internet :
1.Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3.Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9.Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Beberapa usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dalam masyarakat dalam bidang teknologi komputer dan informasi
1.Sertifikasi
2.Akreditasi
3.Forum Komunikasi
Kesimpulan
Jadi dalam etika dan
profesi dalam teknologi informasi yang pertama adalah harus dapat
dipertanggung- jawabkan terhadap pekerjaan itu beserta hasilnya dan juga
terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain. Kedua, etika
profesi harus memberikan kepada siapa saja yang menjadi haknya. Yang terakhir,
setiap professional mempunyai dan mendapatkan kebebasan dalam menjalankan
profesinya.
Saran
Kelebihan :
Sejauh ini penulis
telah memperhatikan dari tahun ke tahun bahwa dari pergaulan juga bisa merubah
etika gaya penulisan, seperti “J4ngAnt
mEnuL1st sp3rTi iNigh” mulai berkurang. Sebab jika seseorang menulis
seperti itu maka akan menjadi bahan tertawaan untuk teman-temannya.
Kekurangan :
Tindakan tegas untuk
pelanggar etika dan profesionalisme dalam teknologi informasi masih rendah.
Umumnya hanya berlaku untuk pelanggaran yang besar saja, seperti membobol
database bank dan sebagainya. Tetapi untuk pelanggaran membobol akun media
sosial seseorang tidak ada tindakan tegas.